Pagi itu, ruang koordinasi terasa lebih sunyi dari biasanya. Jam dinding terus bergerak, sementara beberapa kursi masih kosong. Senin, 15 Desember 2025, menjadi hari yang tak biasa bagi jajaran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat koordinasi internal yang digelar di akhir tahun ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan respon cepat atas beragam informasi yang berkembang terkait pelaksanaan Dana Desa di sejumlah kalurahan.
Koordinator Provinsi TAPM DIY, Murtodho, telah hadir lebih awal. Wajahnya tenang, namun bahasa tubuhnya menunjukkan keseriusan. Bagi TAPM provinsi, informasi mengenai dugaan ketidaktertiban Dana Desa bukan hal yang bisa ditunda. Sebab, setiap alur keuangan desa sejatinya mudah ditelusuri, terbuka, dan selalu berada dalam pantauan para pendamping.
Ketegangan perlahan terasa ketika rapat belum juga dimulai, sementara sejumlah TAPM kabupaten sebagai tuan rumah belum sepenuhnya hadir. Situasi ini menciptakan atmosfer yang sedikit menghangat. Bukan tanpa alasan, karena rapat ini dipandang penting untuk memastikan bahwa pendamping desa tetap berada di jalur tugas pokok dan fungsi, sekaligus menjaga agar tidak ada yang terseret pada persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari dua kapanewon dihadirkan untuk dimintai penjelasan. Beragam pola yang dinilai tidak lazim mengemuka dalam diskusi. Mulai dari kegiatan yang secara administrasi sudah tercatat berjalan, namun realisasinya belum terlihat, hingga anggaran yang seharusnya tersedia tetapi tidak lagi tercatat dalam sistem. Ada pula pembahasan mengenai pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, serta indikasi administratif lain yang perlu diklarifikasi bersama.
Bagi TAPM provinsi, klarifikasi ini menjadi langkah pencegahan. Informasi yang tidak ditangani dengan baik berpotensi berkembang liar dan menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, rapat ini difokuskan untuk memperkuat komunikasi internal, meluruskan alur informasi, dan menegaskan kembali peran pendamping sebagai pengawal tata kelola, bukan bagian dari pengambil keputusan.
Seiring waktu, satu per satu TAPM Kabupaten Sleman mulai hadir setelah Koordinator Kabupaten secara intens mengingatkan melalui pesan singkat. Beberapa di antaranya bahkan harus meninggalkan agenda monitoring lapangan yang telah dijadwalkan jauh hari. Situasi tersebut mencerminkan betapa rapat ini dipandang sebagai prioritas yang tidak bisa ditunda.
Rapat semakin lengkap ketika PIC PPM TAPM Provinsi DIY, Antony Bancin, serta PIC HRD, Gatot Ferianto, turut hadir mendampingi Korprov. Diskusi berlangsung terbuka, namun tetap dalam koridor pembinaan dan penguatan kapasitas. Tidak ada tudingan, yang ada adalah ajakan untuk lebih cermat, lebih disiplin, dan lebih berani menjaga jarak dari praktik yang berpotensi menyimpang.
Menjelang siang, suasana ruang rapat mulai mencair. Ketegangan berganti dengan kesadaran bersama bahwa akhir tahun adalah masa rawan, baik dari sisi administrasi maupun psikologis. Di titik inilah, pendamping desa diingatkan kembali pada perannya: mengawal Dana Desa agar tetap tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi pengingat bahwa menjaga Dana Desa bukan hanya soal angka dan laporan, tetapi juga soal integritas, ketegasan, dan keberanian untuk tetap berada di jalur yang benar, meski arus di sekitar kerap menggoda.







