Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan) sebagai upaya strategis memperkuat kemandirian ekonomi kalurahan berbasis potensi lokal dan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
Pergub yang ditetapkan pada 24 Februari 2025 ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, hingga Pemerintah Kalurahan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Kalurahan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Regulasi ini dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya kontribusi BUM Kalurahan terhadap peningkatan pendapatan asli kalurahan dan kesejahteraan masyarakat akibat berbagai persoalan kelembagaan, manajemen, hingga permodalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY menyampaikan bahwa Pergub ini menjadi instrumen penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat BUM Kalurahan.
“Peraturan Gubernur ini kami susun sebagai panduan bersama agar pembinaan dan pengembangan BUM Kalurahan tidak lagi berjalan parsial. Ke depan, BUM Kalurahan harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan berbasis potensi lokal, sehingga benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi kalurahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPMKKPS DIY menekankan bahwa pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan usaha, jejaring kemitraan, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi.
“BUM Kalurahan tidak cukup hanya berdiri secara kelembagaan. Yang lebih penting adalah bagaimana unit usaha yang dijalankan mampu memberi nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kalurahan,” tambahnya.
Melalui Pergub ini, Pemerintah Daerah DIY memprioritaskan pembinaan BUM Kalurahan dengan klasifikasi maju dan berkembang, sementara Pemerintah Kabupaten difokuskan pada pendampingan BUM Kalurahan pemula dan perintis. Pendekatan bertahap ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kelas BUM Kalurahan secara berkelanjutan.
DPMKKPS DIY juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan BUM Kalurahan, baik sebagai mitra usaha, konsumen, maupun bagian dari pengawasan sosial.
“Keberhasilan BUM Kalurahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dukungan dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar BUM Kalurahan tumbuh sehat, kuat, dan berdaya saing,” tegasnya.
Dengan terbitnya Pergub Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Daerah DIY berharap BUM Kalurahan dapat bertransformasi menjadi lembaga ekonomi kalurahan yang mandiri, inovatif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta yang berkeadilan.







