“Di Balik Permendes 16/2025: Ketika Posyandu, PAUD, dan Koperasi Berebut Anggaran”

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan publik yang baik selalu lahir dari keseimbangan antara visi besar negara dan realitas di lapangan. Namun, dinamika pengelolaan Dana Desa tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, menimbulkan kegelisahan yang nyata di banyak desa, khususnya desa-desa dengan kapasitas fiskal terbatas.

Di atas kertas, regulasi ini membawa semangat penajaman fokus: penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, layanan dasar kesehatan, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya mulia. Sayangnya, tujuan baik tidak selalu otomatis sejalan dengan kemampuan riil desa dalam menjalankannya.

Ambil salah satu contoh Pemerintah Desa yang tidak mau disebutkan namanya,  Dengan proyeksi Dana Desa tahun 2026 yang hanya berkisar Rp300 jutaan, desa dihadapkan pada kewajiban membiayai kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar. Posyandu saja berjumlah tiga unit dengan total 15 kader. Bila setiap kader menerima insentif sekitar Rp1,3 juta per bulan, maka dalam setahun anggaran yang terserap mencapai lebih dari Rp230 juta. Itu belum termasuk operasional posyandu, honor guru PAUD, kegiatan PAUD, insentif guru ngaji, guru katekis, dan kebutuhan sosial dasar lainnya.

Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah anggaran sebesar itu masih realistis untuk menampung seluruh kewajiban desa?

Ketika belanja dasar saja sudah “habis sebelum berjalan”, desa praktis kehilangan ruang fiskal untuk menjalankan program-program baru yang diwajibkan. Dalam kondisi seperti ini, wajar bila muncul keraguan masyarakat terhadap efektivitas program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bukan karena menolak gagasan koperasi, tetapi karena fondasi keuangannya belum kokoh. Program baru membutuhkan modal, pendampingan, dan waktu—sementara desa sedang berjuang sekadar untuk bertahan.

Lebih jauh, penghapusan penetapan persentase BLT dan ketahanan pangan memang memberi fleksibilitas secara normatif. Namun, bagi desa dengan anggaran kecil, fleksibilitas tanpa kecukupan dana justru menjadi dilema. BLT berpotensi dihapus bukan karena kemiskinan telah selesai, tetapi karena anggaran tidak lagi memadai. Ini ironi yang patut direnungkan bersama.

Pemerintah pusat tentu memiliki keterbatasan fiskal dan tantangan nasional yang besar. Namun, desa juga memiliki kenyataan yang tidak bisa disederhanakan dengan satu formula kebijakan. Desa di Jawa tentu berbeda dengan desa di perbatasan, pesisir, dan daerah tertinggal. Menyeragamkan pendekatan tanpa diferensiasi yang adil berisiko membuat desa-desa tertentu semakin tertinggal.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar sosialisasi regulasi, melainkan dialog kebijakan yang jujur dan terbuka. Pemerintah pusat perlu turun mendengar, bukan hanya meminta desa menyesuaikan. Evaluasi berbasis kondisi riil desa, skema afirmatif bagi desa dengan Dana Desa rendah, serta penahapan kewajiban program nasional menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.

Desa tidak menolak perubahan. Desa juga tidak alergi terhadap program nasional. Tetapi desa berharap satu hal yang sangat manusiawi: kebijakan yang adil, proporsional, dan berpijak pada kenyataan hidup warganya.

Jika desa kuat, negara akan kokoh. Namun jika desa dipaksa berlari tanpa cukup napas, maka tujuan besar justru berisiko kehilangan pijakan.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4.3 / 5. Vote count: 96

No votes so far! Be the first to rate this post.

Berita Terkait

Subuh, Kenangan dan Penugasan Baru
TPP Naik Kelas: Dari Pendamping Administratif Menjadi Motor Penggerak Transformasi Desa
Dana Desa Kini Bisa “Dipotong” untuk Cicilan Koperasi Merah Putih, Solusi atau Beban Baru Desa?
“BUMDes Terhambat Regulasi? Antara Kewajiban Badan Hukum dan Lambannya Verifikasi”
Dana Desa Dorong Ketahanan Pangan, Sleman Bangun Kekuatan Ekonomi dari Desa
“Dari Desa untuk Pangan Negeri: Kebangkitan BUMKal Kabupaten Sleman Menyemai Harapan Baru”
Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Sahabat Desa dalam Perencanaan hingga Pemberdayaan
Mengapa Banyak BUMDes Jalan di Tempat? Catatan Akhir Tahun dari Desa
Berita ini 14,877 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:55 WIB

Subuh, Kenangan dan Penugasan Baru

Kamis, 16 April 2026 - 09:19 WIB

TPP Naik Kelas: Dari Pendamping Administratif Menjadi Motor Penggerak Transformasi Desa

Senin, 13 April 2026 - 13:47 WIB

Dana Desa Kini Bisa “Dipotong” untuk Cicilan Koperasi Merah Putih, Solusi atau Beban Baru Desa?

Minggu, 12 April 2026 - 11:36 WIB

“BUMDes Terhambat Regulasi? Antara Kewajiban Badan Hukum dan Lambannya Verifikasi”

Rabu, 8 April 2026 - 06:27 WIB

Dana Desa Dorong Ketahanan Pangan, Sleman Bangun Kekuatan Ekonomi dari Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Menjaga Lidah, Menjaga Kehidupan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Uncategorized

“Ketika Hidup Sedang Memprosesmu”.

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:14 WIB

Uncategorized

Menebar Kebaikan, Menuai Keberkahan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:18 WIB

Uncategorized

Tak Perlu Membalas, Cukup Menang dengan Kualitas Diri

Senin, 4 Mei 2026 - 17:40 WIB

Opini

Subuh, Kenangan dan Penugasan Baru

Senin, 4 Mei 2026 - 09:55 WIB