SLEMAN, YOGYAKARTA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman melaksanakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) menjadi Unit Usaha Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 23–26 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMK Kabupaten Sleman.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Keswadayaan Masyarakat, yang mengamanatkan perlunya pengaturan teknis pelaksanaan transformasi kelembagaan BKM ke dalam struktur usaha BUMKal.
Kasie PPM Dinas PMK Kabupaten Sleman, Siska Wulandari, S,Kom. MM., menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan aset dan kegiatan ekonomi masyarakat yang selama ini dikelola melalui BKM.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas pengelolaan usaha masyarakat serta memastikan keberlanjutan program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan di tingkat kalurahan,” ujarnya.
Dalam draft Raperbup yang dibahas, pengelola BKM diwajibkan bertransformasi menjadi unit usaha BUMKal melalui beberapa tahapan utama, yaitu pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, serta pengalihan kegiatan usaha.
Aset BKM yang berasal dari bantuan pemerintah, hasil pengelolaan dana bergulir, maupun sumber sah lainnya akan dialihkan menjadi penyertaan modal masyarakat kalurahan pada BUMKal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan manfaat aset sekaligus memperkuat posisi masyarakat sebagai pemilik utama dalam pengelolaan usaha.
Selain itu, proses transformasi dilaksanakan melalui Musyawarah Kalurahan sebagai forum pengambilan keputusan strategis yang melibatkan pemerintah kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, pengelola BKM, pengelola BUMKal, serta unsur masyarakat.
Raperbup ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, serta sistem pelaporan kegiatan secara berkala guna memastikan tata kelola usaha berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas PMK bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen mendorong BUMKal menjadi penggerak utama ekonomi kalurahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pemberdayaan berbasis partisipasi warga.
Penyusunan Raperbup diharapkan menjadi landasan regulasi yang kokoh dalam proses transformasi kelembagaan ekonomi masyarakat menuju sistem yang lebih profesional, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi lokal.







