Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen kelembagaan ekonomi desa yang memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan lokal dan penguatan ekonomi warga. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes didirikan atas dasar musyawarah desa dan bertujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa secara kolektif demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam praktiknya, BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha. Namun, agar tidak menyimpang dari regulasi dan tetap memperoleh legalitas yang kuat, setiap bentuk usaha BUMDes harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini membahas tujuh peluang usaha strategis yang dapat dikembangkan oleh BUMDes, dilengkapi dengan dasar hukum sebagai rujukan.
1. Unit Usaha Pelayanan Dasar Warga (Social Enterprise)
Peluang Usaha:
BUMDes dapat menyelenggarakan unit usaha yang berorientasi pada pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, seperti air bersih, sanitasi, layanan pengangkutan sampah, hingga transportasi antar dusun.
Rujukan Regulasi:
- UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (3): menyebutkan bahwa BUMDes dapat menjalankan usaha sosial, usaha bisnis, atau keduanya.
- PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 19: BUMDes dapat menyelenggarakan usaha pelayanan umum yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau sektor swasta.
Keunggulan:
- Menjawab kebutuhan konkret warga.
- Memberikan legitimasi sosial yang kuat.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa.
2. Usaha Penyewaan Aset Milik Desa
Peluang Usaha:
BUMDes dapat menyewakan berbagai aset desa yang sebelumnya tidak produktif, seperti gedung serbaguna, lahan tidur, peralatan pertanian, atau kendaraan angkutan hasil panen.
Rujukan Regulasi:
- PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 20: memberikan kewenangan kepada BUMDes untuk menjalankan kegiatan penyewaan aset desa.
- Permendagri No. 1 Tahun 2016: tentang pengelolaan aset desa, menyebut bahwa BUMDes dapat diberi hak pengelolaan atas aset desa berdasarkan Peraturan Desa.
Keunggulan:
- Menjadikan aset desa sebagai sumber PADes.
- Meningkatkan efisiensi pemanfaatan fasilitas publik.
- Mencegah penyalahgunaan aset oleh oknum tidak bertanggung jawab.
3. Usaha Layanan Keuangan Mikro
Peluang Usaha:
BUMDes dapat menyelenggarakan layanan simpan pinjam, tabungan harian, hingga pembiayaan mikro untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM lokal. Unit ini dapat menjadi alternatif lembaga keuangan yang ramah terhadap masyarakat desa.
Rujukan Regulasi:
- PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 23: mengatur bahwa BUMDes dapat menyelenggarakan layanan keuangan mikro dengan syarat tertentu.
- UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro: mewajibkan BUMDes memiliki modal minimal 60% jika mendirikan lembaga keuangan berbadan hukum tersendiri.
- Permendesa No. 3 Tahun 2021: mempertegas pentingnya transformasi unit simpan pinjam menjadi LKM Desa.
Keunggulan:
- Memberikan akses modal murah bagi warga.
- Mencegah praktik rentenir di desa.
- Meningkatkan literasi keuangan lokal.
4. Usaha Produksi dan Perdagangan Produk Lokal
Peluang Usaha:
BUMDes dapat mendirikan unit produksi dan pemasaran untuk barang dan jasa berbasis lokal, seperti makanan olahan, kerajinan tangan, hasil pertanian organik, dan produk khas desa lainnya.
Rujukan Regulasi:
- PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 22: menyebut bahwa BUMDes dapat melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang.
- Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015: mengatur tentang bentuk kegiatan usaha BUMDes, termasuk produksi dan perdagangan.
Keunggulan:
- Meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
- Menjadi sarana promosi potensi desa.
- Membuka lapangan kerja berbasis keterampilan masyarakat.
5. Usaha Layanan Perantara dan Digitalisasi Desa
Peluang Usaha:
BUMDes dapat menjadi perantara dalam berbagai transaksi publik dan komersial seperti PPOB (payment point online bank), penjualan pulsa, pengiriman logistik, hingga penyediaan akses internet desa.
Rujukan Regulasi:
- PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 21: memberikan dasar hukum bagi BUMDes untuk menjadi pelaksana jasa perantara.
- Permendesa No. 3 Tahun 2021: mendorong digitalisasi pelayanan desa dan integrasi BUMDes dalam layanan berbasis teknologi.
Keunggulan:
- Menyediakan akses digital di wilayah tertinggal.
- Memberikan layanan praktis kepada warga desa.
- Membuka peluang kerja baru di sektor digital.
6. Usaha Wisata dan Ekonomi Kreatif
Peluang Usaha:
Jika desa memiliki potensi alam, budaya, atau kegiatan khas, BUMDes dapat membentuk unit usaha desa wisata, homestay, pusat oleh-oleh, dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya.
Rujukan Regulasi:
- PP No. 11 Tahun 2021: mendefinisikan BUMDes sebagai badan hukum yang dapat membentuk unit usaha, termasuk yang berbadan hukum tersendiri.
- UU Cipta Kerja dan turunannya: memberikan dasar hukum bagi BUMDes untuk menjalankan usaha wisata dan kemitraan lintas sektor.
Keunggulan:
- Menggerakkan berbagai sektor ekonomi sekaligus (kuliner, penginapan, budaya).
- Meningkatkan pendapatan warga melalui sektor pariwisata.
- Membangun identitas desa berbasis potensi lokal.
7. Usaha Kemitraan Program Pemerintah
Peluang Usaha:
BUMDes dapat menjadi pelaksana atau mitra dalam program-program strategis pemerintah, seperti ketahanan pangan, program padat karya tunai, pertanian terintegrasi, atau distribusi subsidi.
Rujukan Regulasi:
- UU No. 6 Tahun 2014: menyebutkan bahwa BUMDes dapat berperan dalam pembangunan desa.
- Permendesa No. 13 Tahun 2020: mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk pelibatan BUMDes dalam pelaksanaannya.
Keunggulan:
- Memberikan akses dana pembangunan kepada BUMDes.
- Memperkuat posisi BUMDes dalam struktur kelembagaan desa.
- Meningkatkan efektivitas implementasi program-program nasional.
Tabel Ringkasan Peluang Usaha dan Dasar Hukumnya
No | Peluang Usaha | Dasar Hukum |
---|---|---|
1 | Layanan Dasar Warga (Air, Sampah) | UU 6/2014 Pasal 87; PP 43/2014 Pasal 19 |
2 | Penyewaan Aset Desa | PP 43/2014 Pasal 20; Permendagri 1/2016 |
3 | Layanan Keuangan Mikro | PP 43/2014 Pasal 23; UU 1/2013; Permendesa 3/2021 |
4 | Produksi dan Perdagangan Produk Lokal | PP 43/2014 Pasal 22; Permendesa 4/2015 |
5 | Perantara dan Digitalisasi | PP 43/2014 Pasal 21; Permendesa 3/2021 |
6 | Wisata dan Ekonomi Kreatif | PP 11/2021; UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya |
7 | Kemitraan Program Pemerintah | UU 6/2014; Permendesa 13/2020 |
Ketujuh peluang usaha tersebut secara legal telah diakomodasi dalam berbagai regulasi nasional yang mengatur tentang fungsi dan peran strategis BUMDes. Dalam menyusun dan mengelola unit usaha, sangat penting bagi pengurus BUMDes dan pemerintah desa untuk:
- Menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar pendirian unit usaha.
- Melakukan analisis kelayakan usaha agar tidak membebani keuangan BUMDes.
- Melibatkan warga dalam perencanaan dan pelaksanaan agar manfaatnya menyebar luas.
Dengan memahami potensi dan ruang gerak yang dijamin secara hukum, BUMDes dapat tampil sebagai entitas bisnis sosial yang produktif, legal, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.
trimakash informasinya