Inilah Alur Bisnis BUMDes dalam Skema MBG (Makan Bergizi Gratis)
1. Pembentukan atau Kolaborasi dengan Yayasan
- Alasan utama: Hanya lembaga berbentuk yayasan yang diperbolehkan oleh BGN untuk mengajukan dan menerima dana operasional MBG.
- BUMDes tidak bisa langsung menjadi pelaksana, tetapi dapat:
- Membentuk yayasan baru,
- Bermitra dengan yayasan yang sudah ada (misalnya yayasan TPQ),
- Menjadi pemilik infrastruktur dapur dan menyewakan kepada yayasan.
- Dokumen legalitas yang diperlukan: akta yayasan, SK pengesahan Kemenkumham, dan domisili.
2. Pengajuan Titik Lokasi dan Validasi Aset
- BUMDes menentukan dan mengirim titik lokasi dapur melalui sistem aplikasi MBG.
- Kendala umum: Nama BUMDes tidak bisa muncul di sistem karena bukan yayasan.
- Solusi: Yayasan yang ditunjuk mendaftarkan lokasi dengan dukungan surat kerja sama dengan BUMDes.
- Harus melengkapi dokumen legalitas tanah (sertifikat/letter C/PBB) untuk membuktikan lahan tidak dalam sengketa.
3. Pengadaan Infrastruktur dan Logistik
- BUMDes bertugas menyiapkan dapur MBG sesuai standar:
- Bangunan ±400 m²
- Lahan minimal 600 m²
- Peralatan masak industri
- 2 unit mobil pengantar makanan
- Modal awal: ± Rp2,5 miliar (dapat berasal dari dana BUMDes, CSR, investasi warga, atau pembiayaan syariah).
4. Pola Sewa Dapur MBG
- Yayasan menyewa dapur dari BUMDes dengan tarif Rp2.000/paket makanan.
- Rata-rata paket per dapur: 4.000 per hari.
- Potensi pendapatan: Rp160 juta/bulan per dapur (20 hari kerja).
- Sistem pembayaran: masuk ke virtual account bersama yayasan dan kepala dapur dari SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia).
5. Penyediaan Bahan Baku Lokal
- BUMDes dapat menjadi supplier bahan baku (beras, telur, sayur, daging, buah) jika memenuhi syarat lokalitas.
- Syarat: Harus ada penggilingan padi/peternakan/produksi tahu tempe lokal yang aktif.
- BUMDes dapat memfasilitasi pendirian unit-unit usaha tersebut bila belum ada → membuka peluang ekonomi baru.
6. Kemitraan dan Investasi Sosial
- BUMDes mengundang mitra investasi dari masyarakat desa, diaspora, atau pelaku UMKM.
- Contoh skema: Investasi Rp250 juta = 10% kepemilikan → potensi hasil tetap Rp16 juta/bulan.
- Model bisnis ini bersifat aman karena pembayar utama adalah negara melalui program resmi BGN.
7. Penguatan Ekosistem Desa
- BUMDes sebagai agregator:
- Membangun koperasi dapur atau klaster pasok.
- Menyatukan beberapa BUMDes kecil untuk memenuhi skala pasokan besar.
- Forum BUMDes daerah juga mendorong sinergi antar-BUMDes agar dapat bersaing dengan vendor besar non-desa.
Berita ini 152 kali dibaca