Pemerintah menempatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pada posisi yang semakin strategis dalam pembangunan desa. Melalui perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BUM Desa ditegaskan sebagai badan hukum yang memiliki mandat besar untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan ini menjadi tonggak penting karena BUM Desa tidak lagi dipandang sekadar unit usaha pendukung desa, melainkan instrumen utama penguatan ekonomi lokal berbasis potensi dan aset desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta berbagai usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Status baru ini membuka ruang lebih luas bagi BUM Desa untuk berkembang secara profesional, memperluas jejaring usaha, serta memperkuat tata kelola kelembagaan. BUM Desa kini didorong tidak hanya mengelola usaha ekonomi, tetapi juga menjadi penggerak investasi desa dan pengelola aset produktif masyarakat.
Regulasi juga menegaskan bahwa desa dapat mendirikan BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sekaligus diberi ruang menjalankan usaha ekonomi maupun pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat. Bahkan BUM Desa dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai kebutuhan dan tujuan pengembangan usaha.
Lebih jauh, penjelasan undang-undang menegaskan bahwa BUM Desa dibentuk untuk mendayagunakan potensi ekonomi, sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelembagaan ekonomi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa juga dapat menjalankan fungsi perdagangan, pelayanan jasa, hingga pengembangan ekonomi lainnya.
Yang menarik, BUM Desa juga diberi peluang mengembangkan pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam masyarakat sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal. Hal ini menjadikan BUM Desa tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perubahan paradigma ini sekaligus menjadi tantangan baru bagi pemerintah desa dan pengelola BUM Desa. Profesionalisme tata kelola, inovasi usaha, penguatan SDM, hingga kolaborasi antar desa menjadi kunci agar BUM Desa benar-benar hadir sebagai lokomotif ekonomi perdesaan.
Di tengah tuntutan kemandirian desa, BUM Desa kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi pembangunan. Ia diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi desa, pengelola aset produktif, sekaligus instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.
BUM Desa hari ini bukan hanya milik desa, tetapi masa depan ekonomi desa itu sendiri.







