Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) akan melaksanakan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama secara nasional pada tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-16/PEI.01.01/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeringkatan BUM Desa dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, serta pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 yang mengatur formula pemeringkatan BUM Desa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Drs. Syahrul, M.Si, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa pemeringkatan dilakukan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja dan perkembangan BUM Desa di seluruh Indonesia.
“Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama Tahun 2026 dilaksanakan dalam rangka evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa,” demikian tertulis dalam surat resmi tersebut.
Proses pengisian data pemeringkatan akan dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh Kemendesa PDT. Seluruh BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum diminta untuk melakukan pengisian data melalui laman bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan.
Pengisian data dijadwalkan berlangsung mulai 5 Maret 2026 hingga 18 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PMD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap proses pengisian data oleh BUM Desa. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam melakukan verifikasi terhadap data yang masuk ke dalam sistem pemeringkatan.
Kemendesa PDT juga telah menyediakan panduan penggunaan sistem pemeringkatan yang dapat diakses oleh pemerintah daerah dan pengelola BUM Desa. Panduan tersebut memuat mekanisme pengisian data, indikator penilaian, hingga proses verifikasi data oleh pemerintah daerah.
Program pemeringkatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan kinerja BUM Desa di seluruh Indonesia. Hasil pemeringkatan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembinaan serta pengembangan ekonomi desa ke depan.
Sebagaimana diketahui, BUM Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Melalui berbagai unit usaha yang dikelola, BUM Desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Dengan dilaksanakannya pemeringkatan secara nasional, pemerintah berharap kualitas tata kelola BUM Desa semakin meningkat sehingga mampu menjadi penggerak utama ekonomi desa di masa mendatang.







