
Ketika Laporan Lebih Sibuk dari Usaha
Menjelang akhir tahun, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menyusun laporan. Mereka merapikan angka, menata catatan keuangan, dan merangkai narasi kinerja usaha sepanjang tahun. Dalam laporan-laporan itu, BUMDes kerap tampil sebagai simbol kemandirian ekonomi desa. Namun, di balik laporan yang tampak rapi, aktivitas usaha di lapangan sering kali justru berjalan lambat.
Karena itu, satu pertanyaan layak diajukan secara jujur: mengapa banyak BUMDes tetap jalan di tempat?
Gagasan Besar yang Tak Selalu Berujung Usaha
Sejak awal, negara merancang BUMDes sebagai mesin ekonomi desa. Negara mendorong desa mengelola potensi lokal, menciptakan nilai tambah, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan. Akan tetapi, dalam praktiknya, gagasan besar itu tidak selalu berujung pada usaha yang hidup.
Di banyak tempat, desa telah menyertakan modal melalui musyawarah desa, menetapkan aturan main, dan mengurus status badan hukum BUMDes melalui sistem yang tersedia. Namun setelah itu, pergerakan usaha tetap minim. Dengan kata lain, BUMDes hadir secara kelembagaan, tetapi belum sepenuhnya hadir sebagai entitas bisnis.
Memahami Tiga Organ BUMDes agar Tidak Salah Alamat
Pada titik ini, penting meluruskan satu hal mendasar: BUMDes bukan aktor tunggal. Di dalamnya terdapat tiga organ dengan peran yang berbeda dan tidak bisa dipertukarkan.
Pengurus memegang kendali penuh atas usaha. Mereka menyusun strategi, menjalankan operasional, membaca pasar, dan bertanggung jawab atas untung-rugi. Jika usaha stagnan, pengurus menjadi pihak pertama yang perlu dievaluasi.
Pengawas bertugas memastikan akuntabilitas. Mereka mengawasi kinerja pengurus, menilai kepatuhan terhadap rencana kerja dan aturan, serta memberi rekomendasi perbaikan. Pengawas tidak menjalankan usaha, tetapi tidak boleh diam ketika usaha mandek tanpa evaluasi.
Sementara itu, penasihat—kepala desa atau wali nagari—memberi arahan strategis, bukan menjalankan operasional. Ketika desa telah menyertakan modal sesuai kebutuhan usaha dan tidak mencampuri keputusan bisnis, maka desa telah menjalankan perannya secara proporsional.
Dalam kerangka ini, stagnasi BUMDes tidak bisa serta-merta dibebankan kepada desa.
Ketika Administrasi Mengalahkan Kapasitas Usaha
Meski demikian, stagnasi tetap kerap terjadi karena persoalan internal BUMDes. Banyak pengurus menjalankan usaha dengan pendekatan administratif, bukan dengan logika bisnis. Mereka lebih fokus pada pelaporan daripada pengembangan pasar. Strategi jarang diperbarui, risiko enggan diambil, dan evaluasi kinerja sering bersifat formal.
Padahal, usaha tidak tumbuh dari regulasi. Pasar menuntut kejelasan nilai, konsumen mencari manfaat nyata, dan persaingan menuntut inovasi. Ketika pengurus gagal membaca dinamika ini, BUMDes kehilangan daya dorongnya.
Kompromi Sosial dan Pengawasan yang Tumpul
Masalah lain muncul ketika pengurus dipilih lebih karena kompromi sosial daripada kapasitas. Dalam situasi seperti ini, pengawas seharusnya memainkan peran penting. Namun di banyak BUMDes, fungsi pengawasan berjalan lemah. Evaluasi kinerja jarang dilakukan secara tegas, rekomendasi tidak ditindaklanjuti, dan stagnasi dibiarkan berlarut.
Akibatnya, kegagalan usaha tidak segera dikoreksi, tetapi justru menjadi kebiasaan.
Antara Risiko Usaha dan Tanggung Jawab Tata Kelola
Tidak semua stagnasi adalah kegagalan kebijakan. Dalam banyak kasus, stagnasi adalah risiko usaha—sesuatu yang wajar dalam dunia bisnis. Yang menjadi persoalan adalah ketika risiko itu tidak dibaca sebagai pembelajaran, dan tata kelola tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Desa tidak patut disalahkan ketika telah menempatkan diri sebagai penasihat dan pemilik modal, bukan operator usaha. Sebaliknya, pengurus dan pengawas perlu berani bertanggung jawab atas kinerja BUMDes.
Refleksi Akhir Tahun
Refleksi akhir tahun seharusnya membawa semua pihak kembali ke perannya masing-masing. BUMDes tidak kekurangan aturan dan tidak selalu kekurangan modal. Yang sering kurang adalah kejelasan peran, ketegasan pengawasan, dan keberanian pengurus untuk mengelola usaha secara profesional.
Jika BUMDes ingin bergerak, bukan sekadar bertahan, pengurus perlu memperkuat kapasitas dan strategi. Pengawas harus menjalankan fungsi evaluasi secara nyata. Desa, pada saat yang sama, perlu menjaga jarak yang sehat: tidak mengintervensi usaha, tetapi tetap memastikan tata kelola berjalan.
Pertanyaan Penutup
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan lagi siapa yang harus disalahkan, melainkan siapa yang harus berbenah.
Apakah BUMDes siap dikelola sebagai usaha yang sungguh-sungguh, dengan pembagian peran yang jelas dan tanggung jawab yang tegas? Atau justru akan terus dibiarkan berjalan di tempat, sambil semua pihak saling melempar peran?
Penulis : Surya Putra







