DPMK Sleman Instruksikan BUMKal dan BUMKalma Segera Susun Laporan Tahunan 2025

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman secara resmi menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma) se-Kabupaten Sleman untuk segera menyusun dan menyampaikan laporan tahunan Tahun Buku 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat dinas tertanggal 12 Januari 2026 yang ditujukan kepada para Direktur BUMKal dan BUMKalma. Penyusunan laporan tahunan ini merupakan kewajiban pengelola BUMKal/BUMKalma sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan tahunan paling sedikit harus memuat laporan posisi keuangan akhir tahun, perhitungan laba rugi, laporan konsolidasi unit usaha, gambaran kondisi dan jalannya usaha, kegiatan utama selama tahun buku, permasalahan yang dihadapi, serta laporan pelaksanaan tugas pengurusan, pengawasan, dan pemberian nasihat

Setelah disusun, laporan tahunan wajib ditelaah oleh pengawas/dewan pengawas serta penasihat/dewan penasihat. Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) atau Musyawarah Antar Kalurahan sebagai forum pertanggungjawaban tahunan Direktur BUMKal/BUMKalma. Musyawarah tahunan ini ditetapkan paling lambat dilaksanakan pada 2 Maret 2026

DPMK Sleman juga menegaskan bahwa dokumen hasil Muskal beserta laporan tahunan BUMKal/BUMKalma harus disampaikan kepada DPMK Kabupaten Sleman paling lambat 13 Maret 2026 sebagai bahan pembinaan dan evaluasi

Sejalan dengan hal tersebut, DPMK Kabupaten Sleman akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi ke seluruh BUMKal dan BUMKalma mulai Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi pengelolaan BUMKal/BUMKalma secara umum, menilai efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan usaha, sekaligus memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola BUMKal/BUMKalma di Kabupaten Sleman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, S.IP., M.Si., berharap seluruh BUMKal dan BUMKalma dapat menindaklanjuti instruksi ini dengan sebaik-baiknya sebagai wujud akuntabilitas, transparansi, dan penguatan peran BUMKal/BUMKalma dalam mendukung perekonomian kalurahan.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Berita Terkait

Gaspol Kembangkan Ketahanan Pangan, BUMKal Widodo Makaryo Bukukan Laba di Tahun Perdana
Transparansi BUMKal Sidokarto Diuji di Forum Publik, Dinas PMK Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan
Transparansi Desa Menguat: BUMKal Usaha Mulia Margomulyo Sampaikan Pertanggungjawaban di Forum Muskal
BUMNag Lumbuang Pintar Duo Koto Bukukan Laba Rp32 Juta, Siapkan Pengembangan Usaha hingga Wisata Linggai
Bumkalma Mlati Adi Sejahtera LKD Bukukan Surplus Rp234 Juta, MAK Tutup Buku 2025 Tegaskan Komitmen Transparansi
Kemendesa PDTT Sosialisasikan SOP Helpdesk Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
BUMKal Rejo Manunggal Sidorejo Mulai Bangun Kemandirian Ekonomi Desa Melalui Usaha Peternakan Ayam Petelur
Rintik Hujan Iringi Muskal Umbulharjo: BUMKal Maju Raharjo Mantapkan Langkah Ekonomi Lereng Merapi
Berita ini 56 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:24 WIB

Gaspol Kembangkan Ketahanan Pangan, BUMKal Widodo Makaryo Bukukan Laba di Tahun Perdana

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:14 WIB

Transparansi BUMKal Sidokarto Diuji di Forum Publik, Dinas PMK Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:25 WIB

Transparansi Desa Menguat: BUMKal Usaha Mulia Margomulyo Sampaikan Pertanggungjawaban di Forum Muskal

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:58 WIB

BUMNag Lumbuang Pintar Duo Koto Bukukan Laba Rp32 Juta, Siapkan Pengembangan Usaha hingga Wisata Linggai

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:53 WIB

Kemendesa PDTT Sosialisasikan SOP Helpdesk Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

Berita Terbaru