Sleman — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman secara resmi menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma) se-Kabupaten Sleman untuk segera menyusun dan menyampaikan laporan tahunan Tahun Buku 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat dinas tertanggal 12 Januari 2026 yang ditujukan kepada para Direktur BUMKal dan BUMKalma. Penyusunan laporan tahunan ini merupakan kewajiban pengelola BUMKal/BUMKalma sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan tahunan paling sedikit harus memuat laporan posisi keuangan akhir tahun, perhitungan laba rugi, laporan konsolidasi unit usaha, gambaran kondisi dan jalannya usaha, kegiatan utama selama tahun buku, permasalahan yang dihadapi, serta laporan pelaksanaan tugas pengurusan, pengawasan, dan pemberian nasihat
Setelah disusun, laporan tahunan wajib ditelaah oleh pengawas/dewan pengawas serta penasihat/dewan penasihat. Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) atau Musyawarah Antar Kalurahan sebagai forum pertanggungjawaban tahunan Direktur BUMKal/BUMKalma. Musyawarah tahunan ini ditetapkan paling lambat dilaksanakan pada 2 Maret 2026
DPMK Sleman juga menegaskan bahwa dokumen hasil Muskal beserta laporan tahunan BUMKal/BUMKalma harus disampaikan kepada DPMK Kabupaten Sleman paling lambat 13 Maret 2026 sebagai bahan pembinaan dan evaluasi
Sejalan dengan hal tersebut, DPMK Kabupaten Sleman akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi ke seluruh BUMKal dan BUMKalma mulai Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi pengelolaan BUMKal/BUMKalma secara umum, menilai efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan usaha, sekaligus memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola BUMKal/BUMKalma di Kabupaten Sleman
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, S.IP., M.Si., berharap seluruh BUMKal dan BUMKalma dapat menindaklanjuti instruksi ini dengan sebaik-baiknya sebagai wujud akuntabilitas, transparansi, dan penguatan peran BUMKal/BUMKalma dalam mendukung perekonomian kalurahan.







