Kebijakan pemerintah untuk mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki badan hukum merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Amanat ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BUMDes harus berbadan hukum agar memiliki kepastian legalitas, memperluas akses permodalan, serta meningkatkan profesionalisme tata kelola usaha desa.
Namun, semangat regulasi yang progresif tersebut kini dihadapkan pada persoalan implementasi yang tidak sederhana. Di lapangan, muncul keluhan serius dari para pengelola BUMDes terkait lambannya proses verifikasi dokumen pengajuan badan hukum oleh pihak berwenang. Kondisi ini tidak hanya menjadi hambatan administratif, tetapi berpotensi menghambat capaian program strategis nasional di tingkat desa.
Secara normatif, sistem pengajuan badan hukum BUMDes melalui portal resmi telah dirancang dengan mekanisme yang jelas, termasuk komitmen waktu verifikasi maksimal 7 hari kerja sejak dokumen diunggah. Akan tetapi, realitas menunjukkan hal yang berbeda. Banyak BUMDes yang telah mengajukan dokumen sejak lebih dari satu bulan, namun belum juga mendapatkan hasil verifikasi. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian yang merugikan, terutama ketika dikaitkan dengan kebijakan pemeringkatan BUMDes tahun 2026.
Persyaratan bahwa BUMDes harus berbadan hukum untuk dapat mengikuti pemeringkatan menjadi persoalan krusial. Di satu sisi, aturan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas kelembagaan. Namun di sisi lain, keterlambatan verifikasi yang berada di luar kendali pengelola BUMDes justru berpotensi menggugurkan partisipasi mereka. Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan kebijakan.
Perlu dipahami bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, BUMDes tetap dapat mengikuti pemeringkatan selama telah berdiri dan menjalankan kegiatan usaha, tanpa mensyaratkan status badan hukum secara mutlak. Perubahan kebijakan yang signifikan ini seharusnya diimbangi dengan kesiapan sistem dan kapasitas verifikasi yang memadai. Tanpa itu, kebijakan justru berpotensi kontraproduktif.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa kewajiban badan hukum lebih menjadi beban administratif daripada instrumen penguatan kelembagaan. Padahal, tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah menciptakan BUMDes yang kuat, profesional, dan berdaya saing.
Kementerian Desa tentu memiliki niat baik dalam menata ekosistem BUMDes secara nasional. Namun, niat tersebut harus diiringi dengan konsistensi dan komitmen dalam pelaksanaan. Sistem verifikasi yang lambat dan tidak pasti justru berpotensi melemahkan kepercayaan para pengelola BUMDes terhadap kebijakan pemerintah.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi badan hukum BUMDes. Jika kapasitas tim verifikator menjadi kendala, maka perlu ada langkah konkret seperti penambahan sumber daya, penyederhanaan prosedur, atau penerapan sistem verifikasi berbasis risiko. Alternatif lain yang bisa dipertimbangkan adalah pemberian dispensasi atau pengakuan sementara bagi BUMDes yang telah mengajukan dokumen namun belum diverifikasi, agar tetap dapat mengikuti pemeringkatan.
Regulasi yang kuat harus berjalan seiring dengan implementasi yang responsif. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi beban di atas kertas, sementara desa sebagai ujung tombak pembangunan justru tertinggal.







