Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan legalitas Badan Usaha Milik Desa. Merespons surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Dinas PMK Sleman mengundang 42 BUM Kalurahan (BUMKal) yang hingga kini belum berbadan hukum untuk mengikuti proses fasilitasi pendaftaran.
Fasilitasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, dengan agenda utama proses pendaftaran nama dan badan hukum BUMKal. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan konkret pemerintah daerah terhadap program nasional percepatan pendaftaran badan hukum BUM Desa.
Kasie PPM Siska Wulandari,S.Kom, MM , menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat penting dan mendesak, mengingat legalitas badan hukum merupakan fondasi utama bagi BUMKal dalam menjalankan usaha secara profesional dan berkelanjutan. Seluruh pengelola BUMKal yang diundang diminta hadir secara langsung serta membawa perangkat kerja berupa laptop guna mendukung kelancaran proses administrasi dan unggah dokumen.
Sebanyak 42 direktur BUMKal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sleman tercatat mengikuti fasilitasi ini. Mereka berasal dari kalurahan-kalurahan yang selama ini aktif mengelola potensi ekonomi lokal, namun masih membutuhkan penguatan dari sisi kepastian hukum. Kehadiran mereka mencerminkan semangat bersama untuk menata kelembagaan BUMKal agar semakin siap menghadapi tantangan dan peluang usaha ke depan.
Melalui fasilitasi ini, Dinas PMK Sleman tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai pendamping desa dalam memastikan setiap BUMKal mendapatkan akses yang setara terhadap proses legalisasi. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya BUMKal yang tertib administrasi, akuntabel, dan memiliki daya saing.
Langkah terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ini menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa dimulai dari kepastian hukum. Dengan BUMKal yang berbadan hukum, desa tidak hanya lebih percaya diri dalam mengelola usaha, tetapi juga memiliki pijakan yang kuat untuk membangun kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.







