SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) terus memperkuat peran Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebagai pilar ekonomi desa. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Input Pemeringkatan BUMKal yang diselenggarakan pada Selasa (27/1/2026) di Oproom DPMK Kabupaten Sleman.
Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Sleman, Alhalik, ST, MT. Dalam sambutannya, Alhalik menyampaikan bahwa kebijakan ketahanan pangan secara tidak langsung mendorong, bahkan “memaksa”, pemerintah kalurahan untuk mendirikan dan menguatkan BUMKal. Hal ini seiring dengan kewajiban penyertaan modal sebesar 20 persen dari Dana Desa yang harus dikelola melalui BUMKal.
“BUMKal tidak boleh hanya berdiri secara administratif, tetapi harus benar-benar menjalankan usaha sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Harapannya, BUMKal mampu menjadi pilar ekonomi masyarakat dan menciptakan kemandirian desa berdasarkan potensi lokal yang dimiliki,” ujar Alhalik di hadapan para direktur BUMKal se Kabupaten Sleman.
Sementara itu, materi utama Bimtek disampaikan oleh Agung Margandhi, SE, MM, selaku PIC BUMDes TAPM Kabupaten Sleman. Dalam paparannya, Gandhi mengungkapkan progres pendirian dan pendaftaran badan hukum BUMKal di Sleman. Saat ini, BUMKal telah terbentuk di seluruh kalurahan, namun baru 44 BUMKal yang berstatus berbadan hukum.

“Kami berharap seluruh BUMKal di Sleman dapat segera menyelesaikan proses badan hukum pada tahun ini. Selain itu, perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP juga wajib dilengkapi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan legalitas usaha,” jelasnya.
Gandhi juga menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan BUMKal melalui pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Ia mengingatkan bahwa seluruh BUMKal diwajibkan menyelenggarakan musyawarah kalurahan LPJ, dengan batas waktu pelaksanaan maksimal awal Maret 2026.
Pada Bimtek tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai Pemeringkatan BUMKal, yang menjadi instrumen strategis dalam menilai kinerja dan perkembangan pengelolaan usaha desa. Pemeringkatan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 71 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 22, yang menegaskan bahwa pemeringkatan merupakan bagian dari pembinaan dan pengembangan BUMDesa/BUMKal.
Pemeringkatan BUMKal Reguler atau Periodik dilaksanakan setiap bulan Februari untuk mengukur capaian pengelolaan BUMKal pada tahun sebelumnya. Selain itu, Gandhi juga menyampaikan rujukan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 4, yang membagi peran pembinaan dan pengembangan BUMKal berdasarkan klasifikasi. Pemerintah Daerah DIY bertugas membina BUMKal dengan klasifikasi maju dan berkembang, sedangkan BUMKal dengan klasifikasi pemula dan perintis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap BUMKal tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu tumbuh sebagai entitas usaha yang profesional, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus menjadi penggerak utama kesejahteraan dan kemandirian ekonomi kalurahan.







