Bimtek Pemeringkatan BUMKal Sleman Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Desa

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) terus memperkuat peran Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebagai pilar ekonomi desa. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Input Pemeringkatan BUMKal yang diselenggarakan pada Selasa (27/1/2026) di Oproom DPMK Kabupaten Sleman.

Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Sleman, Alhalik, ST, MT. Dalam sambutannya, Alhalik menyampaikan bahwa kebijakan ketahanan pangan secara tidak langsung mendorong, bahkan “memaksa”, pemerintah kalurahan untuk mendirikan dan menguatkan BUMKal. Hal ini seiring dengan kewajiban penyertaan modal sebesar 20 persen dari Dana Desa yang harus dikelola melalui BUMKal.

“BUMKal tidak boleh hanya berdiri secara administratif, tetapi harus benar-benar menjalankan usaha sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Harapannya, BUMKal mampu menjadi pilar ekonomi masyarakat dan menciptakan kemandirian desa berdasarkan potensi lokal yang dimiliki,” ujar Alhalik di hadapan para direktur BUMKal se Kabupaten Sleman.

Sementara itu, materi utama Bimtek disampaikan oleh Agung Margandhi, SE, MM, selaku PIC BUMDes TAPM Kabupaten Sleman. Dalam paparannya, Gandhi mengungkapkan progres pendirian dan pendaftaran badan hukum BUMKal di Sleman. Saat ini, BUMKal telah terbentuk di seluruh kalurahan, namun baru 44 BUMKal yang berstatus berbadan hukum.

“Kami berharap seluruh BUMKal di Sleman dapat segera menyelesaikan proses badan hukum pada tahun ini. Selain itu, perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP juga wajib dilengkapi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan legalitas usaha,” jelasnya.

Gandhi juga menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan BUMKal melalui pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Ia mengingatkan bahwa seluruh BUMKal diwajibkan menyelenggarakan musyawarah kalurahan  LPJ, dengan batas waktu pelaksanaan maksimal awal Maret 2026.

Pada Bimtek tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai Pemeringkatan BUMKal, yang menjadi instrumen strategis dalam menilai kinerja dan perkembangan pengelolaan usaha desa. Pemeringkatan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 71 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 22, yang menegaskan bahwa pemeringkatan merupakan bagian dari pembinaan dan pengembangan BUMDesa/BUMKal.

Pemeringkatan BUMKal Reguler atau Periodik dilaksanakan setiap bulan Februari untuk mengukur capaian pengelolaan BUMKal pada tahun sebelumnya. Selain itu, Gandhi  juga menyampaikan rujukan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 4, yang membagi peran pembinaan dan pengembangan BUMKal berdasarkan klasifikasi. Pemerintah Daerah DIY bertugas membina BUMKal dengan klasifikasi maju dan berkembang, sedangkan BUMKal dengan klasifikasi pemula dan perintis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap BUMKal tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu tumbuh sebagai entitas usaha yang profesional, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus menjadi penggerak utama kesejahteraan dan kemandirian ekonomi kalurahan.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Berita Terkait

Gaspol Kembangkan Ketahanan Pangan, BUMKal Widodo Makaryo Bukukan Laba di Tahun Perdana
Transparansi BUMKal Sidokarto Diuji di Forum Publik, Dinas PMK Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan
Transparansi Desa Menguat: BUMKal Usaha Mulia Margomulyo Sampaikan Pertanggungjawaban di Forum Muskal
BUMNag Lumbuang Pintar Duo Koto Bukukan Laba Rp32 Juta, Siapkan Pengembangan Usaha hingga Wisata Linggai
Bumkalma Mlati Adi Sejahtera LKD Bukukan Surplus Rp234 Juta, MAK Tutup Buku 2025 Tegaskan Komitmen Transparansi
Kemendesa PDTT Sosialisasikan SOP Helpdesk Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
BUMKal Rejo Manunggal Sidorejo Mulai Bangun Kemandirian Ekonomi Desa Melalui Usaha Peternakan Ayam Petelur
Rintik Hujan Iringi Muskal Umbulharjo: BUMKal Maju Raharjo Mantapkan Langkah Ekonomi Lereng Merapi
Berita ini 59 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:24 WIB

Gaspol Kembangkan Ketahanan Pangan, BUMKal Widodo Makaryo Bukukan Laba di Tahun Perdana

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:14 WIB

Transparansi BUMKal Sidokarto Diuji di Forum Publik, Dinas PMK Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:25 WIB

Transparansi Desa Menguat: BUMKal Usaha Mulia Margomulyo Sampaikan Pertanggungjawaban di Forum Muskal

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:58 WIB

BUMNag Lumbuang Pintar Duo Koto Bukukan Laba Rp32 Juta, Siapkan Pengembangan Usaha hingga Wisata Linggai

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:53 WIB

Kemendesa PDTT Sosialisasikan SOP Helpdesk Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

Berita Terbaru