Pendampingan desa kini tidak lagi sekadar administratif, tetapi hadir lebih dekat dan membumi. Melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) ditegaskan sebagai mitra strategis desa dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam regulasi ini, TPP diposisikan sebagai penggerak, fasilitator, sekaligus penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat desa. Pendampingan tidak berhenti pada tataran dokumen, melainkan menyentuh proses, partisipasi, dan keberlanjutan pembangunan desa.

Salah satu tugas utama TPP adalah mendampingi desa sejak tahap paling awal, yaitu pendataan desa. Data bukan sekadar angka, melainkan potret nyata kondisi sosial, ekonomi, dan potensi desa. TPP hadir memastikan proses pendataan berlangsung partisipatif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi fondasi kuat bagi perencanaan pembangunan.
Berlanjut ke tahap perencanaan, TPP berperan aktif dalam penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, hingga APB Desa. Di sinilah TPP memastikan aspirasi warga mulai dari kelompok perempuan, pemuda, petani, hingga pelaku usaha desabenar-benar masuk dalam dokumen perencanaan, bukan hanya menjadi catatan pinggir musyawarah.
Kepmendes ini juga menegaskan peran TPP dalam mengawal prioritas penggunaan Dana Desa. Pendamping tidak menentukan keputusan, namun memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai kewenangan desa, berorientasi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta selaras dengan kebijakan nasional.
Melalui fasilitasi musyawarah desa, TPP membantu desa menimbang kebutuhan jangka pendek dan visi jangka panjang, agar Dana Desa benar-benar menjadi alat perubahan, bukan sekadar rutinitas anggaran.

TPP terdiri dari berbagai jenjang Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknis, hingga Tenaga Ahli di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Dengan sistem berjenjang ini, pendampingan desa dilakukan secara menyeluruh, saling menguatkan, dan berkelanjutan.
Yang menarik, Kepmendes 294/2025 juga menekankan etika profesi, larangan, serta mekanisme evaluasi kinerja. Artinya, TPP dituntut tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas, profesional, dan berpihak pada kepentingan desa.
Melalui pengaturan tugas dan fungsi yang lebih jelas, TPP diharapkan menjadi sahabat desa hadir mendengar, mendampingi, dan menguatkan. Bukan mengambil alih peran pemerintah desa, melainkan berjalan bersama, mendorong partisipasi, dan menumbuhkan kepercayaan diri masyarakat.
Kepmendes 294 Tahun 2025 menegaskan satu pesan penting: desa tidak dibangun sendirian. Dengan pendampingan yang tepat, desa memiliki ruang lebih luas untuk tumbuh, berinovasi, dan melangkah mantap menuju pembangunan yang berkelanjutan.







