Sleman – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus diperkuat melalui pelaksanaan pemeringkatan BUM Desa tahun 2026. Program ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong BUM Desa agar lebih profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pemeringkatan BUM Desa dilakukan secara sistematis melalui pengisian data berbasis digital yang mencakup tujuh aspek utama penilaian, yakni kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, aset dan permodalan, administrasi keuangan, serta manfaat bagi desa dan masyarakat.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman, Agung Margandhi, SE, MM, menegaskan bahwa pemeringkatan ini bukan sekadar penilaian administratif, melainkan instrumen penting untuk mendorong transformasi BUM Desa menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat dan berdaya saing.
“Pemeringkatan ini menjadi alat ukur sekaligus peta kondisi riil BUM Desa. Dari sini kita bisa melihat sejauh mana kinerja, potensi, serta aspek yang perlu diperbaiki agar BUM Desa bisa berkembang lebih optimal,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, proses pemeringkatan dimulai dari pengisian kuesioner oleh BUM Desa, kemudian diverifikasi oleh pendamping desa dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten hingga pusat. Proses berjenjang ini bertujuan memastikan data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Agung, keterlibatan aktif pendamping desa menjadi kunci dalam memastikan kualitas data dan mendorong perbaikan berkelanjutan di tingkat desa.
“Pendamping desa tidak hanya memverifikasi, tetapi juga memberikan catatan perbaikan yang konstruktif. Ini penting agar BUM Desa terus belajar dan meningkatkan kualitas pengelolaannya,” tambahnya.
Hasil pemeringkatan nantinya akan mengklasifikasikan BUM Desa ke dalam empat kategori, yakni Perintis, Pemula, Berkembang, dan Maju, berdasarkan skor yang diperoleh dari seluruh aspek penilaian. Klasifikasi ini menjadi indikator tingkat kemajuan sekaligus dasar pembinaan ke depan.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa pemeringkatan juga memiliki dampak strategis dalam perencanaan kebijakan pembangunan desa, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Data pemeringkatan ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan. Pemerintah bisa lebih tepat dalam memberikan intervensi, baik berupa pendampingan, pelatihan, maupun dukungan program lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya pemeringkatan BUM Desa tahun 2026, diharapkan seluruh BUM Desa di Kabupaten Sleman mampu meningkatkan kinerja usaha, memperkuat tata kelola, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.







