Kemendesa PDTT Sosialisasikan SOP Helpdesk Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JakartaKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa (PKEI) menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa melalui sistem Helpdesk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalitas dan peningkatan kualitas tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) secara nasional.

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal menegaskan bahwa penyusunan SOP Helpdesk bertujuan untuk menyeragamkan mekanisme layanan, menjamin kepastian waktu dan kualitas penanganan, meningkatkan efektivitas koordinasi antar tim, serta mendukung percepatan dan akuntabilitas proses pendaftaran badan hukum BUM Desa.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa.

Dalam paparannya, tim Direktorat PKEI menyampaikan bahwa keberadaan Helpdesk diharapkan mampu:

  • Meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait SOP layanan

  • Mendorong percepatan legalitas badan hukum BUM Desa

  • Meningkatkan kepuasan pengguna layanan

Helpdesk dapat diakses melalui dashboard pendaftaran badan hukum BUM Desa dan hanya menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui sistem resmi. Pemohon diwajibkan mengisi formulir pengaduan setelah lima hari kerja sejak mengunggah berkas pendaftaran.

Pelayanan Helpdesk dilakukan secara daring pada hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, dan khusus bulan Ramadhan pukul 08.00–15.00 WIB.

Lamanya waktu tindak lanjut pengaduan disesuaikan dengan tingkat permasalahan:

  • Rendah: maksimal 1 hari

  • Sedang: 2–3 hari kerja

  • Tinggi: maksimal 5 hari kerja

Mekanisme pelayanan meliputi penerimaan pengaduan melalui kanal resmi, pencatatan dan klasifikasi permasalahan, pemberian jawaban awal, hingga koordinasi dengan tim verifikator atau tim teknis terkait.

Pengaduan diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu:

  1. Substansi – berkaitan dengan kesesuaian dokumen persyaratan badan hukum.

  2. Sistem – menyangkut pengelolaan data seperti perubahan nama, email, password, KBLI, sinkronisasi OSS, hingga penghapusan akun.

  3. SIPEMANDU Desa – pengaduan di luar kategori substansi dan sistem namun tetap memerlukan penanganan.

Melalui sosialisasi SOP Helpdesk ini, Kemendesa berharap proses pendaftaran badan hukum BUM Desa semakin transparan, responsif, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung tumbuhnya ekosistem ekonomi desa yang profesional dan berdaya saing.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Berita Terkait

BUMKal Rejo Manunggal Sidorejo Mulai Bangun Kemandirian Ekonomi Desa Melalui Usaha Peternakan Ayam Petelur
Rintik Hujan Iringi Muskal Umbulharjo: BUMKal Maju Raharjo Mantapkan Langkah Ekonomi Lereng Merapi
BUMKal SEMAR Margorejo Pertanggungjawabkan Kinerja 2025, Fokus Bangun Fondasi Ekonomi Desa Berbasis Ketahanan Pangan
Musyawarah Kalurahan Pertanggungjawaban BUMKal Kepuhsari: Wujud Transparansi dan Komitmen Ekonomi Desa Kepuharjo
Laporan Pertanggungjawaban Bumkalma Sido Makmur Godean LKD
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Nafas Pengelolaan BUMKal Kalimas Kalitirto
Menyalakan Kembali Denyut Pasar Desa: Saat Monitoring Menjadi Ruang Harapan di Margoagung
“Dari Semak Belukar ke Surga Edukasi Alam: Optimisme Besar BUMKal Dadi Raharja”
Berita ini 8 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:53 WIB

Kemendesa PDTT Sosialisasikan SOP Helpdesk Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

Senin, 2 Maret 2026 - 18:28 WIB

BUMKal Rejo Manunggal Sidorejo Mulai Bangun Kemandirian Ekonomi Desa Melalui Usaha Peternakan Ayam Petelur

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:59 WIB

Rintik Hujan Iringi Muskal Umbulharjo: BUMKal Maju Raharjo Mantapkan Langkah Ekonomi Lereng Merapi

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:56 WIB

BUMKal SEMAR Margorejo Pertanggungjawabkan Kinerja 2025, Fokus Bangun Fondasi Ekonomi Desa Berbasis Ketahanan Pangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:35 WIB

Musyawarah Kalurahan Pertanggungjawaban BUMKal Kepuhsari: Wujud Transparansi dan Komitmen Ekonomi Desa Kepuharjo

Berita Terbaru