Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa (PKEI) menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa melalui sistem Helpdesk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalitas dan peningkatan kualitas tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) secara nasional.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal menegaskan bahwa penyusunan SOP Helpdesk bertujuan untuk menyeragamkan mekanisme layanan, menjamin kepastian waktu dan kualitas penanganan, meningkatkan efektivitas koordinasi antar tim, serta mendukung percepatan dan akuntabilitas proses pendaftaran badan hukum BUM Desa.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa.
Dalam paparannya, tim Direktorat PKEI menyampaikan bahwa keberadaan Helpdesk diharapkan mampu:
-
Meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait SOP layanan
-
Mendorong percepatan legalitas badan hukum BUM Desa
-
Meningkatkan kepuasan pengguna layanan
Helpdesk dapat diakses melalui dashboard pendaftaran badan hukum BUM Desa dan hanya menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui sistem resmi. Pemohon diwajibkan mengisi formulir pengaduan setelah lima hari kerja sejak mengunggah berkas pendaftaran.
Pelayanan Helpdesk dilakukan secara daring pada hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, dan khusus bulan Ramadhan pukul 08.00–15.00 WIB.
Lamanya waktu tindak lanjut pengaduan disesuaikan dengan tingkat permasalahan:
-
Rendah: maksimal 1 hari
-
Sedang: 2–3 hari kerja
-
Tinggi: maksimal 5 hari kerja
Mekanisme pelayanan meliputi penerimaan pengaduan melalui kanal resmi, pencatatan dan klasifikasi permasalahan, pemberian jawaban awal, hingga koordinasi dengan tim verifikator atau tim teknis terkait.
Pengaduan diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu:
-
Substansi – berkaitan dengan kesesuaian dokumen persyaratan badan hukum.
-
Sistem – menyangkut pengelolaan data seperti perubahan nama, email, password, KBLI, sinkronisasi OSS, hingga penghapusan akun.
-
SIPEMANDU Desa – pengaduan di luar kategori substansi dan sistem namun tetap memerlukan penanganan.
Melalui sosialisasi SOP Helpdesk ini, Kemendesa berharap proses pendaftaran badan hukum BUM Desa semakin transparan, responsif, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung tumbuhnya ekosistem ekonomi desa yang profesional dan berdaya saing.







