Di banyak desa di Indonesia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi harapan baru untuk menyejahterakan warga. Lewat BUMDes, desa bisa mengelola potensi lokal, membuka lapangan kerja, dan membangun ekonomi dari bawah. Namun, banyak BUMDes masih jalan di tempat. Salah satu penyebabnya adalah rumitnya perizinan usaha dan minimnya dukungan hukum yang jelas.
Kini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Meski terdengar seperti urusan pengusaha kota, sejatinya regulasi ini membawa angin segar dan peluang besar bagi BUMDes di seluruh penjuru nusantara.
Artikel ini akan membahas secara lugas bagaimana BUMDes bisa memanfaatkan PP ini untuk naik kelas, tumbuh lebih cepat, dan lebih dipercaya oleh pasar dan mitra.
🌾 Apa Itu PP 28 Tahun 2025?
Secara sederhana, PP 28/2025 adalah aturan baru yang menyederhanakan izin usaha dengan cara melihat tingkat risikonya. Usaha kecil dan tidak berisiko tinggi cukup mendaftar online lewat OSS (Online Single Submission) dan langsung dapat izin dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Semua usaha—baik milik perorangan, koperasi, BUMDes, maupun perusahaan besar—sekarang pakai sistem ini. Tujuannya adalah:
- Mempermudah pelaku usaha memulai bisnis
- Memotong birokrasi yang panjang
- Meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja
Peluang-Peluang Besar Bagi BUMDes Lewat PP 28/2025
- Ngurus Izin BUMDes Kini Lebih Cepat dan Mudah
Sebelumnya, BUMDes yang ingin menjalankan unit usaha seperti toko desa, air minum isi ulang, wisata, atau penyewaan alat pertanian harus bolak-balik ke kabupaten untuk ngurus izin. Banyak yang akhirnya tidak ngurus karena ribet. Akibatnya, usahanya jadi tidak legal dan tidak bisa berkembang.
Kini, lewat sistem OSS:
- BUMDes cukup daftar online, mengisi data, dan langsung mendapat NIB.
- Kalau usaha risikonya rendah (misal: toko, sewa tenda, ternak ayam kampung), cukup dengan pernyataan mandiri.
- Semua izin dikumpulkan dalam satu sistem elektronik. Tidak perlu lagi surat menyurat manual ke banyak instansi.
Artinya, BUMDes bisa legal dalam hitungan hari—dan itu menjadi dasar untuk tumbuh.
BUMDes Bisa Masuk ke Banyak Sektor Secara Sah
PP 28/2025 membuka akses izin usaha untuk berbagai sektor penting yang relevan dengan potensi desa, seperti:
- Pertanian
- Perikanan
- Kehutanan rakyat
- Perdagangan
- Energi terbarukan (biogas, PLTS)
- Pariwisata
- Pengelolaan air bersih dan sanitasi
- Usaha makanan dan minuman lokal
Semuanya sudah diatur dengan standar berbasis risiko. Selama BUMDes mengikuti prosedur OSS, maka bisa menjalankan unit usaha apa saja yang sesuai dengan kondisi desa.
Memperbesar Peluang Kerja Sama dan Pendanaan
BUMDes yang sudah punya legalitas lengkap (terdaftar di Kemendesa dan punya NIB dari OSS) akan:
- Lebih mudah mendapat akses kredit usaha rakyat (KUR) atau dana pembiayaan lainnya
- Diakui oleh BUMN dan mitra swasta sebagai lembaga yang sah
- Bisa ikut proyek-proyek kolaborasi desa-kota (seperti rantai pasok pangan, logistik, wisata edukasi, dsb.)
- Memiliki posisi yang lebih kuat dalam perjanjian kerja sama antar desa
BUMDes yang legal = dipercaya = mudah berkembang.
Unit Usaha BUMDes Bisa Didampingi Secara Digital
Salah satu keunggulan dari PP ini adalah semua pengurusan izin terhubung dalam sistem OSS. Ini memberi kesempatan kepada BUMDes untuk:
- Mengakses semua informasi perizinan secara online
- Mencetak dokumen resmi sendiri tanpa harus ke kantor kabupaten
- Melacak proses perizinan secara transparan
Bahkan, BUMDes bisa membuka layanan pendampingan OSS di desa—bekerja sama dengan pemuda desa atau karang taruna. Ini bisa jadi unit usaha baru sekaligus mendekatkan layanan ke warga.
BUMDes Didorong untuk Taat Lingkungan dan Tata Ruang
Salah satu syarat penting dalam PP 28/2025 adalah: usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang (KKPR) dan memperhatikan izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal tergantung skalanya).
Apa artinya ini bagi BUMDes?
- Kalau mau usaha peternakan, pengelolaan sampah, atau wisata, lahan yang dipakai harus sesuai RTRW desa.
- Harus menjaga agar tidak mencemari lingkungan, merusak hutan, atau membuang limbah sembarangan.
Namun jangan khawatir—untuk usaha kecil, syarat ini bisa dipenuhi cukup dengan pernyataan kesanggupan lewat OSS. Jadi tetap mudah tapi tetap bertanggung jawab.
Peluang Buka Unit Usaha Baru: Klinik OSS Desa
BUMDes atau koperasi desa bisa membuka unit jasa “Klinik OSS Desa”. Ini semacam biro layanan yang membantu:
- Warga bikin NIB
- Cek kesesuaian usaha
- Menyusun dokumen ringan
- Mengunggah data ke OSS
Unit ini bisa jadi sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat posisi BUMDes sebagai pusat layanan ekonomi desa. Apalagi jika dikembangkan bersama relawan digital, mahasiswa KKN, atau pendamping desa.
Sinergi BUMDes – Pemerintah Desa – Kabupaten Makin Kuat
PP 28/2025 mengatur bahwa pemerintah daerah tidak boleh membuat syarat izin tambahan di luar sistem OSS. Ini artinya, tidak ada lagi celah untuk pungutan atau birokrasi tambahan yang menyulitkan BUMDes.
Di sisi lain, pemerintah desa punya peluang untuk:
- Memasukkan rencana usaha BUMDes dalam musyawarah desa
- Memastikan tata ruang desa mendukung usaha BUMDes
- Mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk penyertaan modal yang sah dan legal
PP ini membuat semua pihak punya pegangan hukum yang jelas dan saling memperkuat.
Langkah-Langkah Praktis: Bagaimana BUMDes Bisa Memulai?
- Registrasi OSS
Buka situs OSS (https://oss.go.id), buat akun sebagai badan usaha, pilih jenis usaha BUMDes. - Isi Data Usaha
Masukkan informasi lengkap: nama, alamat, KBLI (jenis kegiatan usaha), lokasi, skala usaha, dan lainnya. - Dapatkan NIB dan Sertifikat Standar (jika dibutuhkan)
Setelah data lengkap, sistem akan mengeluarkan NIB dan dokumen lain sesuai kebutuhan. - Lanjutkan ke Perizinan Lanjutan (jika perlu)
Untuk beberapa jenis usaha (seperti wisata atau pengelolaan air), BUMDes mungkin perlu SPPL atau KKPR. Ini bisa diurus langsung lewat OSS juga. - Operasikan Usaha dengan Legalitas Penuh
Setelah semua dokumen ada, usaha bisa langsung jalan dengan perlindungan hukum.
Saatnya BUMDes Naik Level
PP 28 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah peluang besar bagi BUMDes untuk bergerak lebih cepat, legal, dan profesional. Kita bisa membayangkan masa depan BUMDes yang:
- Mampu bersaing di pasar lokal dan nasional
- Mendapat kepercayaan dari mitra dan lembaga keuangan
- Membuka banyak unit usaha produktif dan berkelanjutan
- Menjadi motor utama ekonomi desa
Namun tentu saja, semua itu hanya bisa tercapai kalau BUMDes mau:
- Belajar sistem OSS
- Mengurus legalitas
- Beradaptasi dengan aturan tata ruang dan lingkungan
- Bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat
Jika semua elemen desa bersinergi, maka PP 28/2025 akan menjadi bahan bakar bagi kebangkitan ekonomi desa berbasis kemandirian dan gotong royong.