Inilah Alur Bisnis BUMDes dalam Skema MBG (Makan Bergizi Gratis)

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pembentukan atau Kolaborasi dengan Yayasan

  • Alasan utama: Hanya lembaga berbentuk yayasan yang diperbolehkan oleh BGN untuk mengajukan dan menerima dana operasional MBG.
  • BUMDes tidak bisa langsung menjadi pelaksana, tetapi dapat:
    • Membentuk yayasan baru,
    • Bermitra dengan yayasan yang sudah ada (misalnya yayasan TPQ),
    • Menjadi pemilik infrastruktur dapur dan menyewakan kepada yayasan.
  • Dokumen legalitas yang diperlukan: akta yayasan, SK pengesahan Kemenkumham, dan domisili.

2. Pengajuan Titik Lokasi dan Validasi Aset

  • BUMDes menentukan dan mengirim titik lokasi dapur melalui sistem aplikasi MBG.
  • Kendala umum: Nama BUMDes tidak bisa muncul di sistem karena bukan yayasan.
  • Solusi: Yayasan yang ditunjuk mendaftarkan lokasi dengan dukungan surat kerja sama dengan BUMDes.
  • Harus melengkapi dokumen legalitas tanah (sertifikat/letter C/PBB) untuk membuktikan lahan tidak dalam sengketa.

3. Pengadaan Infrastruktur dan Logistik

  • BUMDes bertugas menyiapkan dapur MBG sesuai standar:
    • Bangunan ±400 m²
    • Lahan minimal 600 m²
    • Peralatan masak industri
    • 2 unit mobil pengantar makanan
  • Modal awal: ± Rp2,5 miliar (dapat berasal dari dana BUMDes, CSR, investasi warga, atau pembiayaan syariah).

4. Pola Sewa Dapur MBG

  • Yayasan menyewa dapur dari BUMDes dengan tarif Rp2.000/paket makanan.
  • Rata-rata paket per dapur: 4.000 per hari.
  • Potensi pendapatan: Rp160 juta/bulan per dapur (20 hari kerja).
  • Sistem pembayaran: masuk ke virtual account bersama yayasan dan kepala dapur dari SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia).

5. Penyediaan Bahan Baku Lokal

  • BUMDes dapat menjadi supplier bahan baku (beras, telur, sayur, daging, buah) jika memenuhi syarat lokalitas.
  • Syarat: Harus ada penggilingan padi/peternakan/produksi tahu tempe lokal yang aktif.
  • BUMDes dapat memfasilitasi pendirian unit-unit usaha tersebut bila belum ada → membuka peluang ekonomi baru.

6. Kemitraan dan Investasi Sosial

  • BUMDes mengundang mitra investasi dari masyarakat desa, diaspora, atau pelaku UMKM.
  • Contoh skema: Investasi Rp250 juta = 10% kepemilikan → potensi hasil tetap Rp16 juta/bulan.
  • Model bisnis ini bersifat aman karena pembayar utama adalah negara melalui program resmi BGN.

7. Penguatan Ekosistem Desa

  • BUMDes sebagai agregator:
    • Membangun koperasi dapur atau klaster pasok.
    • Menyatukan beberapa BUMDes kecil untuk memenuhi skala pasokan besar.
  • Forum BUMDes daerah juga mendorong sinergi antar-BUMDes agar dapat bersaing dengan vendor besar non-desa.

GABUNG GROUP BUMDES MBG

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Berita Terkait

Ayo BUMDes Jadi Agen46 BNI! Buka Peluang Usaha, Sejahterakan Warga Desa
7 Usaha Infrastruktur Desa yang Berpeluang Menghasilkan Keuntungan untuk BUMDes
Inilah 7 Peluang Usaha BUMDes dan Rujukan Regulasi Resminya
Menggali Peluang Strategis BUMDes dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 152 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:11 WIB

Ayo BUMDes Jadi Agen46 BNI! Buka Peluang Usaha, Sejahterakan Warga Desa

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:16 WIB

7 Usaha Infrastruktur Desa yang Berpeluang Menghasilkan Keuntungan untuk BUMDes

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:21 WIB

Inilah 7 Peluang Usaha BUMDes dan Rujukan Regulasi Resminya

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:44 WIB

Inilah Alur Bisnis BUMDes dalam Skema MBG (Makan Bergizi Gratis)

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:11 WIB

Menggali Peluang Strategis BUMDes dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita Terbaru

Peluang Bisnis

Ayo BUMDes Jadi Agen46 BNI! Buka Peluang Usaha, Sejahterakan Warga Desa

Selasa, 10 Jun 2025 - 13:11 WIB

Peluang Bisnis

Inilah 7 Peluang Usaha BUMDes dan Rujukan Regulasi Resminya

Minggu, 8 Jun 2025 - 21:21 WIB